Erens's Blog

Cuma Berekspresi doang!

Dianggap Rancu Dan Kurang Jelas, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Obaja

KUPANG – Kejaksaan Tinggi NTT telah mengembalikan berkas kasus dugaan pembunuhan Bripka Obaja Nakmofa, anggota Buser Satreskrim Polres Kupang Kota ke pihak Polda Nusa Tenggara Timur, dengan tersangka utama Brigpol Robinson Dapawole.
Alasan pengembalian disebutkan karena berkas yang dikirim oleh penyidik Polda NTT dinyatakan belum lengkap.

Direskrim Umum Polda NTT,
Kombes Pol Sam Yulianus
Kawengian yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kompol Antonia Pah kepada wartawan, Senin (13/2) kemarin, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas yang dikembalikan jaksa dengan petunjuk-petunjuk yang perlu dipenuhi. Dijelaskannya, beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Polda NTT yakni alat bukti atau kesaksian dari para saksi.

“Petunjuk yang kami terima
yakni soal kesaksian dari
beberap saksi yang pernah
diperiksa,” kata Kawengian.
Dijelaskan, untuk memenuhi permintaan jaksa ini, penyidik Polda NTT akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap beberapa orang saksi.

“Penyidik masih pelajari
petunjuk jaksa. Para saksi bisa diperiksa ulang oleh penyidik Polda NTT,” terang Kawengian.

Sementara itu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTT, R Herdinan secara terpisah, dikembalikannya berkas kasus kematian Obaja ke penyidik Polda berkas pemeriksaan tersangka
itu, masih rancu dan kurang
jelas.

“Dikembalikan karena memang berkas pemeriksaan tersangka
itu, masih rancu dan kurang
jelas sehingga sulit dimengerti. Lagi pula alat bukti dalam kasus
ini masih kurang,” jelas
Herdinan.

Pada berkas itu, Penyidik Polda NTT menjerat Robinson dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, sementara itu untuk pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Tersangka Brigpol Robinson Dapawole yang merupakan rekan Bripka Obaja Nakmofa, saat ini masih
menempati ruang mobil tahanan Polda NTT sementara saksi utama, Frits Boimau masih wajib lapor ke Polda NTT.

14 Februari 2012 - Posted by | hukum, Kriminal | , , , , , , ,

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.