Sebulan terakhir, ada sembilan pelaku narkoba berhasil dibekuk aparat Dit Narkoba Polda NTT. Terakhir, tiga pelaku diamankan Rabu (4/11) dan Kamis (5/11) lalu. Dengan diamankannya Yosep da Costa alias Ellyas Yosep Rassy, 31, Lexy Mesakh, 32 dan Mighelis L. Sabat Amalo, 38, pertanda NTT tidak lagi nyaman alias rawan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolda NTT, Brigjen Pol Antonius Bambang Suedi, Sabtu (7/11) kemarin, mengatakan, pihaknya siap menggelar operasi secara intensif terhadap kasus yang satu ini. Apalagi, katanya, Polda NTT dinilai minim dalam hal pemberantasan kasus narkoba. “Dengan ditangkapnya tiga tersangka ini, maka Mabes Polri akan tahu bahwa Polda NTT juga sudah bekerja maksimal,” tutur Bambang Suedi. Bambangjuga menyebut dirinya pernah ditegur Kapolri lantaran jarang menangkap pelaku narkoba. Bahkan, penangkapan yang dilakukan pekan lalu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penanganan kasus narkoba di NTT. Tak pelak, Bambang Suedi berjanji mengintesifkan aparat tidak hanya di jajaran Polres, tapi juga di setiap Polsek di wilayah hukum Polda NTT. Apalagi, katanya, penyebaran narkoba tidak hanya di kota, tapi juga di desa-desa. Lebih lanjut dikatakan Bambang, NTT rawan terhadap kasus narkoba, karena merupakan daerah strategis dengan banyak pelabuhan. Dicontohkan, narkoba bisa dipasok dari Bali dan Jawa. Selanjutnya, bisa saja terbentuk jaringan hingga Belu dan Timor Leste. “Oleh karena itu, kita antisipasi dengan melakukan operasi,” katanya.Terhadap tiga tersangka yang diamankan tersebut berikut barang bukti berupa ganja kering dan ekstasi, Bambang Suedi mengatakan, diduga barang bukti tersebut dipasok dari luar. Hal ini dikarenakan, salah satu tersangkanya, yakni Yosep ternyata pernah berdomisili di Bali dan menjadi pemakai narkoba. Tak pelak, barang bukti yang diamankan dari tersangka bernilai puluhan juta rupiah.Seperti dilansir sebelumnya, tiga pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja dan ekstasi, Yosep da Costa alias Ellyas Yosep Rassy,31, Lexy Mesakh, 32 dan Mighelis L. Sabat Amalo, 38, ditetapkan Dit Narkoba Polda NTT sebagai tersangka. Yosep terbukti memiliki tiga paket ganja masing-masing seberat 50 gram dan 10 butir ekstasi. Lexy Mesakh memiliki 250 gram ganja dan 10 butir ekstasi serta Mighelis memiliki 75 gram ganja kering. Ketiganya terancam hukuman minimal 10 tahun penjara.Salah satu tersangka, Mighelis Amalo merupakan pegawai Sub Seksi Intel Bagian Ekonomi Kejaksaan Negeri Kefamenanu, TTU. Dua tersangka, yakni Yosep dan Lexy ditangkap Rabu (4/11) malam, sekira pukul 22.30 Wita di Kelurahan Lasiana.Dari kedua tersangka itu, polisi berhasil mencium jejak Mighelis di Kefa. Kamis (5/11), aparat membekuk Mighelis di Kefa. “BB-nya kita sita dan sebanyak 50 gram dikirim ke Balai POM untuk diteliti. Dari ketiga tersangka itu, ada yang pemakai dan juga pengedar. Untuk sementara mereka kita tahan di Dit Narkoba. Terkait proses hukum, sementara kita periksa, namun untuk hukumannya yangpasti lebih dari 10 tahun,” tutur Bambang Suedi. Timex
DIarsipkan di bawah: Uncategorized | Ditandai: Kupang, Kriminalitas, Kefamenanu, atambua, timor leste, ttu, belu, bali, ntt, narkoba, ganja, ekstasi


Untuk apa ditangkap kalau toh akhirnya harus dilepaskan kembali? Seperti saat ini para tersangka telah dilepaskan kembali, mengapa pak Kapolda? Apakah karma mereka mampu membayar kepada polisi? Itukah tujuan penangkapan?
Pak kapolda NTT, saya salut dengan kinerja anda tunjukan kepada Kapolri bahwa anda memiliki daya kinerja yang baik. tingkatkan terus keamanan di NTT tercinta, saya mendukung kinerja anda. Tuhan Yesus Memberkati ( Marius R. Klau di Palembang)