Pertemuan Badan Pengurus YLBHI dengan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
*SIARAN PERS*
*Nomor 025/SP/YLBHI/III/2009*
Pertemuan Badan Pengurus YLBHI dengan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Pada hari Selasa, 10 Maret 2009, telah diadakan pertemuan antara Wakil Ketua
Mahkamah Agung (MA) bidang non-yudisial Ahmad Kamil dengan Badan Pengurus
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI). Pertemuan diadakan di ruang kerja Wakil Ketua
MA di Gedung MA, Jakarta, dan dihadiri oleh Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra
M. Zen, Wakil Ketua (internal) YLBHI Tabrani Abby, Direktur Riset YLBHI
Zainal Abidin, Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik YLBHI Agustinus Edy
Kristianto, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Cicut Sutiarso.
Inti pembahasan antara kedua belah pihak itu adalah mengenai upaya-upaya
untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin. Secara lebih
spesifik, mengenai bantuan hukum cuma-cuma bagi golongan masyarakat kurang
mampu. Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Ahmad Kamil mengungkapkan pada
tahun ini MA membuka diri selebar-lebarnya bagi pihak-pihak luar MA untuk
memberikan masukan bagi kemajuan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Khusus mengenai akses keadilan bagi masyarakat miskin, Ahmad Kamil mengakui
hal itu juga menjadi fokus perhatian pimpinan MA saat ini.
Soal kerjasama antara MA dan YLBHI, Patra M. Zen mengakui pada masa-masa
sebelumnya sudah terjalin kerjasama antara kedua lembaga. Sebagai lembaga
yang telah 38 tahun berkecimpung dalam pemberian bantuan hukum bagi orang
miskin, Patra mengatakan bantuan hukum bagi orang miskin menjadi sektor yang
penting bagi MA untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga
peradilan tertinggi itu.
MA sendiri telah mengembangkan inisiatif untuk memperluas akses keadilan
bagi masyarakat miskin dengan program bantuan hukum bagi golongan masyarakat
kurang mampu. Praktek pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi golongan
masyarakat kurang mampu telah berlangsung sejak dekade 1980-an di setiap
Pengadilan Negeri. Pada tahun 2004, MA menerbitkan buku berjudul *“Bantuan
Hukum Bagi Golongan Masyarakat Kurang Mampu” *yang di dalamnya memberikan
panduan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum
melalui Pengadilan Negeri dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Menurut Ahmad Kamil, merupakan suatu pemikiran yang bagus, untuk terus
membuka kesempatan bagi orang miskin mendapatkan haknya atas keadilan. Pada
tahun ini, MA memiliki anggaran untuk meningkatkan pelayanan dalam sektor
tersebut, yang dimasukkan dalam pos penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Telah ada satuan kerja di setiap pengadilan untuk mengakselerasi program
tersebut. Akselerasi program itu juga akan dilakukan di MA.
Sebagai informasi, Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) MA tahun ini sebesar
Rp 5,47 triliun.
*Jakarta, 10 Maret 2009*
*Badan Pengurus*
* *
* *
*Agustinus Edy Kristianto*
*Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik*
Agustinus Edy Kristianto
Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik
Badan Pengurus
Yayasan LBH Indonesia
Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta 10320
INDONESIA
Telepon: (+62 21)392 98 40
Faks. (+62-21) 392 98 40 / 319 30 140
Ponsel (+62) 856 9161 4625
agustinus.kristianto@…
www.ylbhi.or.id








