Erens's Blog

Cuma Berekspresi doang!

Politik “Haram”

oleh: ISBANDI

SETELAH sekian lama wacana golput telah menghiasi dalam setiap pesta demokrasi di Indonesia, kini golput akan menjadi ancaman hukum dasar umat Islam dalam mengembangkan hak individu untuk menentukan pilihannya. Sidang ijtima MUI di Padang Panjang Sumatra Barat pada tanggal 23-26 Januari 2009 telah melahirkan fatwa haram golput bagi setiap umat muslim dalam setiap pesta demokrasi di negeri ini.

Intisari fatwa haram golput hasil sidang ijtima MUI berisi anjuran agar umat Islam menggunakan hak politiknya. Namun dalam memilih pemimpin hendaknya umat dapat memilih mereka yang beriman dan bertakwa, jujur, bisa dipercaya dan aspiratif terhadap umat Islam, serta mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat itu, atau tidak memilih sama sekali, padahal masih ada calon yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, hukumnya haram.

MAKNA POLITIK HARAM

Apa boleh dikata, Fatwa Haram bagi golput telah diputuskan MUI.
Kendatipun masih menyimpan pro-kontra dalam pelaksanaannya, namun setidaknya patutlah kita siasati melalui langkah strategis dalam mengantisipasi berkembangnya politik haram, baik melalui kesadaran hak berpolitik maupun keyakinan dalam hati nurani untuk menentukan pilihan terbaik terhadap calon pemimpin bangsa.

Politik haram yang tumbuh melalui fatwa MUI merupakan suatu kondisi yang akan terjadi jika masyarakat tidak menyalurkan hak politiknya secara benar berdasarkan penilaian kriteria yang diamanatkan dalam menentukan calon pemimpin bangsa.
Beberapa kondisi yang dapat menjadikan politik menjadi haram dalam perhelatan demokrasi dapat terjadi melalui: pertama, apabila terdapat pemimpin terpilih tidak memiliki standar kualifikasi  yang dipersyaratkan oleh MUI yaitu beriman dan bertakwa, jujur, bisa dipercaya dan aspiratif terhadap umat Islam, serta mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
Fenomena ini sangat rentan terjadi yang diakibatkan oleh dominasi sistem politik di Indonesia masih bersifat pragmatis serta lebih mengedepankan kekuatan money politic. Serta yang lebih membahayakan jika dalam perhitungan perolehan suara telah terjadi proses manipulasi data pemilihan yang akan menempatkan calon pemimpin yang tidak sesuai dengan standar kualifikasi MUI. Pada sisi lain, politik haram ini dapat dipengaruhi pula oleh berkembangnya tingkat kesalahan masyarakat dalam melakukan sistem pemilihan yang dianggap belum familier, sehingga dapat menimbulkan tingkat kesalahan dalam menentukan pilihan.

Kedua, apabila perolehan angka golput masih relatif tinggi dalam pesta demokrasi di Indonesia. Kondisi ini akan terjadi berdasarkan alasan: kesalahan pendataan pemilih, berkembangnya sikap antipati pemilih terhadap pesta demokrasi, berkembangnya missunderstanding sistem pemilihan, serta berkembangnya ajakan untuk tidak memilih.

Kondisi politik haram yang tergambarkan di atas akan terus terjadi jika selama proses penyelenggaraan pesta demokrasi tidak mampu membuat ketegasan pola rekruitmen calon pemimpin bangsa, baik melalui pintu partai politik maupun perseorangan.
Untuk mengantisipasi berkembangnya politik haram diperlukan penataan sistem penyelenggaraan pemilihan yang diawali dengan ketegasan dalam menentukan standar kualifikasi calon pemimin bangsa dengan melibatkan berbagai pihak yang akan melakukan penilaian dan uji materil terhadap konstentan pesta demokrasi. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pertimbangan mendasar terhadap tata cara penyaluran hak pilihnya melalui metode pengkajian secara mendalam kapasitas figur pemimpin yang layak menurut persepsi kemaslahatan umat.

ANTISIPASI POLITIK HARAM

Fatwa haram terhadap golput, hingga saat ini diyakini sebagai bagian dalam membentuk penyadaran umat umat untuk menyalurkan aspirasi politiknya melalui pesta demokrasi. Kondisi ini ditenggarai sebagai salah satu metode efektif dalam mengantisipasi berkembangnya golput dalam pesta demokrasi di Indonesia.

Keluarnya fatwa ini dapat menciptakan terbentuknya politik haram dalam tatanan demokrasi, sehingga diperlukan prosedur antisipasi untuk mampu menciptakan kepemimpinan yang beriman dan bertakwa, amanah, jujur, dan membela kepentingan umat di bumi pertiwi.

Beberapa bentuk antisipasi yang harus dilakukan untuk memperkecil berkembangnya politik haram adalah pertama, perlu segera dilakukan penjelasan teknis terhadap kriteria calon yang dipersyaratkan MUI ubtuk memberikan pemahaman dalam menilai figur dan simbolisme partai politik yang tidak masuk dalam kategori hukum haram. Penyusunan kriteria ini dapat dilakukan melalui perumusan bersama antara penyelenggara pemilihan beserta MUI dan tokoh agama lainnya sehingga dapat memperkecil peluang timbulnya calon pemimpin yang memilki kriteria haram untuk dipilih dalam pesta demokrasi.
Kedua, perlu dibentuk lembaga penilaian independen calon pemimpin bangsa yang akan maju dalam pesta demokrasi untuk memberikan rekomendasi halal-haram terhadap sistem pemilihan, sehingga tidak timbul kerancuan fatwa bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya.
Pembentukan lembaga ini tentu saja dapat melibatkan unsur MUI dan tokoh agama lainnya yang akan melakukan uji kompetensi dan administratif berdasarkan penyesuaian kriteria dan kelayakan menjadi pemimpin umat. Ketiga, perlu segera dilakukan sistem sosialisasi terpadu terhadap proses penyelenggaraan pemilihan, baik berhubungan dengan penjadwalan, sistem pemillihan, serta pemahaman terhadap pemberlakuan fatwa haram kepada pemilih dengan berbagai kriteria yang dipersyaratkan.

Fatwa haram bagi golput tidak akan memberikan dampak secara psikologis dan teologis pada diri masyarakat Indonesia, jika dalam proses penyelenggaraan demokrasi masih mempertahankan budaya money politik sebagai panglima kekuasaan.
Oleh karena itu, sejatinya bangsa Indonesia mulai melakukan upaya penyadaran rasionalitas politik melalui penilaian terhadap figur calon pemimpin yang kompeten dan amanah.

Selamat berdemokrasi secara halal, dan jadikan demokrasi di Indonesia sebagai bagian dalam mengembangkan ibadah untuk menentukan pemimpin bagsa yang amanah. (*)

Isbandi, S.Sos
Sekretaris ICMI Muda Banten

www.isbandimantap.multiply.com

6 Februari 2009 Posted by | Uncategorized | | 1 Komentar

Anggaran Pemilu 2009 Honorarium Peliputan Media Rp 1 Miliar

Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila

Komisi Pemilihan menganggarkan Rp 1,09 miliar untuk
honorarium peliputan media. Pos itu menjadi bagian dari mata anggaran
peliputan dan dokumentasi pemilu 2009 sebesar Rp 4,7 miliar.

Koordinator Politik Anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran, Roy Salam, menilai anggaran itu perlu direvisi. Menurut
dia, nilainya terlalu besar untuk pos kegiatan itu sehingga
berpotensi pemborosan.
"Honorarium peliputan sebesar 1,09 miliar itu untuk siapa. Kalau
untuk wartawan, tidak perlu. Karena media sudah punya alokasi
sendiri," kata Roy dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jalan Imam
Bonjol, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2009.

Roy juga sangsi anggaran sebesar itu untuk optimalisasi pelayanan di
media center. Buktinya, selama ini media center tidak menjadi garda
depan penyebaran informasi pemilu. "Malah, beberapa waktu lalu akses
masyarakat ke media center dibatasi," katanya.
Kliping : VIVAnews

6 Februari 2009 Posted by | Uncategorized | , , , , | 1 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.