Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan hasil survei
integritas publik. Kota Gorontalo dinilai sebagai kota yang memiliki
nilai integritas antikorupsi tertinggi.
Survei ini diumumkan Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi
Pemberantasan Korupsi, M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 4
Februari 2009.
Survei dilakukan pada Juni-September 2008 terhadap 105 unit layanan
yang berada di 40 departemen tingkat pusat dan 52 kota dan kabupaten
kota dengan melibatkan responden sebanyak 9390. Mereka terdiri dari
3.150 responden tingkat pusat dan 6.240 responden di kabupaten atau
kota. Responden adalah pengguna pelayanan publik.
10 Kota yang memiliki nilai integritas antikorupsi tertinggi adalah
Kota Gorontalo, Kabupaten Magelang, Kota Balikpapan, Kabupaten
Jembrana, Kota Yogyakarta, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kudus,
Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan 15 kabupaten atau kota yang memiliki nilai integritas
terendah adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Bandung, Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Bandung, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Kota
Palangkaraya, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota
Malang, Kabupaten Kota Baru, Kota Banjarmasin, Kota Tangerang,
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan DKI Jakarta.
Secara spesifik, ada 12 pemerintah kota dan kabupaten yang unit
layanan sampelnya berada di bawah nilai rata-rata. Daerah itu antara
lain Kota Bandung, Tangerang, Malang, Pontianak, Tanjung Pinang,
Palangkaraya, Manado, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Kutai
Kartanegara.
http://korupsi.vivanews.com
4 Februari 2009
Posted by erensdh |
Uncategorized | Balikpapan, Barito Kuala, Barito Utara, Gorontalo, Jembrana, Kapuas, kkn, kpk, Kudus, Magelang, Probolinggo., suap, yogyakarta |
Tinggalkan sebuah Komentar
Polisi Harus Mengusut Tuntas Kasus Suap Pada Wartawan
Perkembangan kasus Kasus Uji Kir pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya
yang mengindikasikan adanya keterlibatan wartawan, harus diusut tuntas
oleh polisi. Seperti yang dimuat Harian Surya Surabaya edisi Rabu, 4
Februari 2009, ada 14 wartawan yang menerima jatah Rp.10 juta/bulan.
Tertulis di Surya, penyidik menemukan fakta adanya wartawan yang
mendapat jatah bulanan dari UPT PKB Wiyung yang dibagi dengan jumlah
minimal Rp. 10 juta/bulan. Jumlah itu bervariasi. Mulai Rp. 500.000
dan Rp. 750.000 per bulan.
Atas hal itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mendorong
polisi untuk mengusut tuntas dan menjelaskan secara rinci siapa-siapa
wartawan yang mendapat jatah uang suap itu. Hal ini penting, mengingat
kredibelitas wartawan secara keseluruhan dipertaruhkan. Meskipun AJI
Surabaya menyadari belum tentu nama wartawan dan media yang ada di
dalam list itu memang benar menerima. Namun, setidaknya rincian itu
merupakan upaya klarifikasi.
Seperti diketahui, suap pada wartawan diatur dalam UU no.40 tahun 1999
pada Pasal 7 ayat dua yang menyebutkan Wartawan memiliki dan menaati
Kode Etik Jurnalistik. Di dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6
tertulis, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak
menerima suap. Hal ini berarti Menyalahgunakan profesi adalah segala
tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang
diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan
umum. Suap yang dimaksud adalah segala pemberian dalam bentuk uang,
benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Surabaya, 4 Februari 2009
Donny Maulana
Ketua
Iman D. Nugroho
Sekretaris I
4 Februari 2009
Posted by erensdh |
Uncategorized | aji, kewi, kkn, perhubungan, pers, polisi, suap, surabaya, wartawan |
Tinggalkan sebuah Komentar