Badan Nasional menilai Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 ilegal dan bertentangan dengan undang-undang
JAKARTA – Departemen Tenaga Kerja menyerahkan seluruh
penyelenggaraan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar
negeri kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor
22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Pejabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja, I Gede Made Arke, dalam jumpa pers
di kantornya kemarin, mengatakan perubahan ini didasarkan
pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri serta
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Dengan adanya aturan ini, setiap proses penempatan
dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri akan lebih
memberdayakan pemerintah daerah,” kata Arke. Seluruh
kegiatan utama, penunjang, dan pelengkap terkait dengan
penempatan tenaga kerja di luar negeri–selain pengiriman
yang didasarkan pada kerja sama antarpemerintah–otomatis
menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Adapun mengenai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia, posisinya tetap sama. Menurut Arke,
sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, yaitu menangani
penempatan tenaga kerja hasil kerja sama antarpemerintah. Di
luar itu, sepenuhnya ditangani pemerintah daerah. Pemerintah
pusat menangani hal-hal yang sifatnya khusus.
Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Sunarna mengatakan, dengan dikeluarkannya peraturan menteri
ini, artinya pemerintah pusat dikembalikan sebagai pengatur
dan penyelia. “Sehingga jelas masing-masing jenjang
memiliki otonomi,” katanya.
Pelaksanaan peraturan yang baru ini membutuhkan masa
transisi. Ditetapkan pada 12 Desember 2008, baru berlaku
pada 1 Februari 2009. Pada masa transisi itu ada pengaturan
peralihan, antara lain bahwa konsorsium asuransi TKI yang
ditetapkan sebelum adanya peraturan menteri yang baru ini
tetap berlaku selama lima tahun. Pelayanan asuransi
konsorsium TKI yang sudah ada sebelum diberlakukannya
peraturan menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa
pertanggungan.
Ketua Badan Nasional Jumhur Hidayat mengaku sudah mendengar
keluarnya kebijakan baru tersebut. “Ini ilegal dan
bertentangan dengan Undang-Undang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan
Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan TKI,” kata dia kemarin.
Menurut dia, semangat para pembuat undang-undang jelas bahwa
penanganan TKI tak cukup dilakukan oleh direktorat di bawah
Departemen Tenaga Kerja seperti di masa lalu, sehingga
dibentuklah Badan Nasional.
Dia juga mempertanyakan sikap Departemen Tenaga Kerja yang
menempatkan Badan Nasional semata hanya menangani pengiriman
TKI yang terkait dengan kerja sama antarpemerintah. Menurut
data Badan Nasional, jumlah TKI yang dikirim dengan kerja
sama semacam itu sangat sedikit. “Jumlahnya hanya
sekitar 20 ribu dari sekitar 4 juta TKI,” kata Jumhur.
Padahal, kata dia, tugas badan ini, seperti diatur dalam
Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006, adalah menangani
seluruh TKI.
Menyikapi keluarnya peraturan baru menteri ini, Jumhur
sedang menyiapkan laporan perkembangan penanganan TKI oleh
Badan Nasional. Laporan itu akan disampaikan kepada
Presiden. “Kami akan menunggu instruksi lebih lanjut
dari Presiden,” kata dia. ABDUL MANAN | AQIDA SWAMURTI
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/08/Nasional/krn.20090108..153146.id.html
DIarsipkan di bawah: Uncategorized | Ditandai: buruh, depnaker, indonesia, jamsostek, menaker, otda, pekerja, pp, presiden, tki, uu

