Munarman menolak menandatangani surat penahanan dirinya

Kemarin, kamis (21/08/08), Kejaksaan Tingi DKI Jakarta kembali mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan terhadap Munarman, Panglima Front Pembela Islam, beserta delapan anggotanya.
Namun Munarman tidak bersedia menanda tanganinya. Sedangkan kedelapan lainnya tidak mempersoalkannya.
Oleh kuasa hukumnya, Syamsul Bahri, kepada kantor berita Antara mengungkapkan bahwa penolakan itu di lakukan Munarman sebagai bentuk protes terhadap Kejaksaan Tingi DKI Jakarta.
Sebab-musababnya adalah keterlambatan penyampaian surat tersebut.
Syamsul menjelaskan bahwa surat keterangan masa perpanjangan itu datang 15 jam setelah berakhir masa penahanan, yakni pada Rabu(20/8) jam 00:00 WIB.
“Selama 15 jam Munarman ditahan tanpa surat keterangan penahanan,” kata Syamsul.
Munarman dkk ditahan menyangkut kasus penyerangan terhadap masa Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), tepat pada 1 Juni lalu, yang menyebabkan belasan orang luka-luka.
Munarman ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 31 juni hingga 19 Agustus ini.

Di kutip dari berbagai sumber.

2 Tanggapan

  1. Artikel ini aslinya aku kirim ke forumwartawan.com, udah dimuat apa belum ya?

  2. Sebenarnya aku sangat malu dengan sikap-sikap anti sosial yang memanfaatkan Islam kayak munarman dkk, ingin mencari popularitas dan uang dengan jalan pintas, mengapa tidak mencari cara lain saja?

Tinggalkan Balasan